Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 6 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Brangkal, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 30 September 2024. Sebagai pengantar pada kegiatan Musrenbangdes RKPDes ini disampaikan oleh Muharom, ST selaku Tenaga Ahli dari Kabupaten Klaten terkait dengan isu prioritas penggunaan Dana Desa di Tahun 2025, diantaranya: Penanganan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem, Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, Penguatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani, Pembangunan Infrastruktur Desa Berbasis Padat Karya dan penggunaan bahan baku lokal, Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, dan Program sektor prioritas lainnya di desa. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Karanganom Bapak Joko Handoyo HS, S.STP. M. Si. Dalam sambutan dan pengarahan yang disampaikan oleh Camat Karanganom, bahwa kegiatan Musrenbangdes ini merupakan alur atau tahapan yang harus dilaksanakan di desa dalam perencanaan pembangunan setiap tahunnya. Ada 2 kegiatan Musrenbangdes di desa, yaitu: pertama adalah Musrengbangdes RKPD di awal tahun yang digunakan untuk membahas usulan yang akan diajukan pada perencanaan di Pemerintah Kabupaten dan dibiayai oleh APBD, dan yang kedua adalah Musrenbangdes RKPDes yang dilaksanakan untuk membahas usulan kegiatan yang akan dibiayai oleh APBDes. Dengan melibatkan peran serta semua unsur lapisan masyarakat di desa dalam perencanaan pembangunan di desa diharapkan Visi, Misi, dan Tujuan desa akan dapat terwujud sesuai dengan apa yang diharapkan.
Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025. Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. (ADH)