Sistem Informasi Dan Pelayanan Desa Brangkal (Simpedal)
Pemerintah Desa Brangkal
Kabupaten Klaten

Desa
Brangkal

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Visi Desa Brangkal: “Terwujudnya Desa Brangkal Yang Maju dan Berdaya Saing Berbasis Pada Pertanian Dan Usaha Kecil Menengah”

Info

Berita Desa

MUSRENBANGDES RKPD TAHUN 2025

Pada Hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, Pemerintah Desa Brangkal melaksanakan kegiatan tahunan berupa Musrenbangdes RKPD Tahun 2025. Pada kegiatan ini ditujukan untuk menjaring/mendata aspirasi warga masyarakat Desa Brangkal yang akan diajukan atau diusulkan dan akan dibiayai dari APBD Kabupaten Klaten Tahun 2025.

Selain menjaring usulan warga, juga dipaparkan realisasi kegiatan Tahun Anggaran 2024 di Desa Brangkal, baik kegiatan Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat, dan kegiatan lain yang ada di APBDesa Tahun 2023.

Unsur yang diundang dalam Musrenbangdes ini yaitu: Kecamatan Karanganom, PD/PLD, BPD, Ketua RT/RW, Kader Kesehatan, TP PKK, Difabel, Karang Taruna, Kelompok Tani/Gapoktan, dan tokoh agama maupun tokoh masyarakat lainnya. Disampaikan oleh Pendamping Desa Kecamatan Karanganom, Ayu Nuridha Arifiani, SE bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang harus dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. "Keberhasilan pelaksanaan kegiatan di desa tentu diawali dengan kegiatan perencanaan yang baik, dengan melibatkan peran serta semua unsur yang ada di desa" ujarnya. Setelah aspirasi/usulan dari masyarakat di data kemudian usulan tersebut nanti akan diusulkan dan diinput melalui Aplikasi SIPD.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Dk. Muludan, RT 019 RW 010, Brangkal, Karanganom, Klaten
Desa : Brangkal
Kecamatan : Karanganom
Kabupaten : Klaten
Kodepos : 57475

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 2.569.840.474,00
Realisasi:RP 2.577.906.669,00

100.31%

Belanja

Anggaran:Rp 2.671.513.628,00
Realisasi:RP 2.578.963.101,00

96.54%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 101.673.154,00
Realisasi:RP 101.673.154,00

100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 119.150.000,00
Realisasi:RP 119.150.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.439.218.000,00
Realisasi:RP 1.439.218.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 33.737.942,00
Realisasi:RP 39.848.259,00

118.11%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 320.734.532,00
Realisasi:RP 318.230.600,00

99.22%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 5.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 650.000.000,00
Realisasi:RP 650.000.000,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 2.000.000,00
Realisasi:RP 6.459.810,00

322.99%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 587.418.498,00
Realisasi:RP 544.670.651,00

92.72%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 1.050.509.480,00
Realisasi:RP 1.032.863.340,00

98.32%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 251.000.000,00
Realisasi:RP 244.707.700,00

97.49%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 556.585.650,00
Realisasi:RP 530.722.100,00

95.35%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 226.000.000,00
Realisasi:RP 225.999.310,00

100%

Sistem Informasi Dan Pelayanan Desa Brangkal (Simpedal)
Pemerintah Desa Brangkal
Kabupaten Klaten

Desa
Brangkal

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Desa

MUSRENBANGDES RKPD TAHUN 2025

Pada Hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, Pemerintah Desa Brangkal melaksanakan kegiatan tahunan berupa Musrenbangdes RKPD Tahun 2025. Pada kegiatan ini ditujukan untuk menjaring/mendata aspirasi warga masyarakat Desa Brangkal yang akan diajukan atau diusulkan dan akan dibiayai dari APBD Kabupaten Klaten Tahun 2025.

Selain menjaring usulan warga, juga dipaparkan realisasi kegiatan Tahun Anggaran 2024 di Desa Brangkal, baik kegiatan Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat, dan kegiatan lain yang ada di APBDesa Tahun 2023.

Unsur yang diundang dalam Musrenbangdes ini yaitu: Kecamatan Karanganom, PD/PLD, BPD, Ketua RT/RW, Kader Kesehatan, TP PKK, Difabel, Karang Taruna, Kelompok Tani/Gapoktan, dan tokoh agama maupun tokoh masyarakat lainnya. Disampaikan oleh Pendamping Desa Kecamatan Karanganom, Ayu Nuridha Arifiani, SE bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang harus dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. "Keberhasilan pelaksanaan kegiatan di desa tentu diawali dengan kegiatan perencanaan yang baik, dengan melibatkan peran serta semua unsur yang ada di desa" ujarnya. Setelah aspirasi/usulan dari masyarakat di data kemudian usulan tersebut nanti akan diusulkan dan diinput melalui Aplikasi SIPD.

Beri Komentar

Komentar Facebook